Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Dana Mengalir ke Beberapa Pejabat dan Pegawai

Terdakwa M. Mukhtar (50) warga Jalan. Palangkaraya, Gresik Kota Baru (GKB) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gres

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Sugiyono)
Sekretaris sekaligus Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Gresik M. Mukhtar dibawa ke Kantor Kejari Gresik, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa M. Mukhtar (50) warga Jalan. Palangkaraya, Gresik Kota Baru (GKB) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai disidangkan.

Dari berkas dakwaan tersebut, diduga uang mengalir ke beberapa pejabat.

Sidang perdana mantan sekretaris dan Plt Kepala Badan pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sangat mengejutkan, sebab dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejari Gresik terdapat keterangan aliran uang dugaan pemotongan insentif pegawai dan pejabat BPPKAD telah mengalir ke beberapa pejabat.

Tim Jaksa Kejari Gresik yang diketuai Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan menggunakan jabatannya untuk memaksa aparatur sipil negara (ASN) di BPPKAD menyerahkan jasa insentif dengan presentase yang berbeda-beda.

Mulai Kapala Badan potongan sebesar 30 persen, Kepala Bidang sebesar 20 persen, Kepala Seksi sebesar 15 persen dan sebesar 10 persen untuk staff.

Untuk menjalankan dugaan korupsi yang tersistematis tersebut Andrie mengatakan bahwa pemotongan intensif tersebut disetorkan setiap tiga bulan sekali.

“Dana pemotongan itu dikumpulkan oleh terdakwa. Kemudian digunakan untuk kegiatan di BPPKAD yang tidak dianggarkan,” kata Kasi Pidus Kejari Gresik Andrei, Kamis (2/5/2019).

Tersangka Kasus OTT BPPKAD Gresik Didampingi 13 Pengacara

Kemenangan Jokowi di Sidoarjo Sesuai Prediksi

Dua Wanita Bersaudara Asal Surabaya ini Lumpuhkan Jambret Dengan Hanya Satu Tendangan

Lebih lanjut Andrei mengatakan bahwa pemotongan dana intensif ini dimulai sejak 20014, uang tersebut digunakan untuk beberapa tenaga harian lepas (THL), para asisten, Kepala BKD, Kabag dan Sekpri Bupati Gresik, Sekpri Wakil Bupati Gresik.
“Semuanya yang terlibat sudah dimintai keterangan. Sebab, pemotongan ini mulai tahun 2014 sampai akhir 2018 saat terjaring OTT,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik pada Januari 2019, peniyidik telah menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta. (Sugiyono/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved