Sugi Nur Membenarkan Semua Keterangan Saksi, Gus Nur : Cuman Saya Dituduh Wahabi

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugi Nur bersama kuasa hukumnya selepas jalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (13/6/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendengarkan keempat keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya , Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membenarkan semua keterangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui video berdurasi 1 menit 26 detik itu. Secara tegas dia mengakui bahwa video itu memang dibuat dirinya.

"Untuk teman-teman Banser dan Ansor semuanya, semua yang diputar itu adalah video saya asli wajah saya, asli suara saya. Cuman pertanyaannya kenapa saya buat video itu. Itu sama sekali tidak disinggung dalam sidang ini," ujarnya, Kamis, (13/6/2019).

Dia menilai dalam sidang tidak dipertanyakan apa motif dirinya membuat video itu. Sugi mengaku bahwa dirinya dituduh ustadz radikal dan berpaham Wahabi.

"Dan empat saksi yang dihadirkan tadi, tidak kenal siapa dibalik akun Facebook Generasi Muda NU, itu rata-rata tidak ada yang kenal," kilahnya.

Dia berdalih tidak 'grusa grusu' membuat video tersebut dan mengaku sejatinya yang ditampilkan dalam persidangan itu dipotong, karena video aslinya berdurasi 28 menit.

Saksi dari PWNU Jatim Debat dengan Kuasa Hukum Gus Nur, Sebut Konten Video Itu Tak Patut Bagi Ustaz

Jadwal Resmi Liga Inggris 2019-2020 Pekan Pertama, Liverpool Buka Musim Menjamu Norwich City

Fakta-fakta Meninggalnya Aktor Senior Robby Sugara, Penyebab hingga Banjir Ucapan Duka!

"Ini kan masalah medsos, aku dituduh wahabi sudah titik. Awalnya video itu membahas sertifikat dari menteri agama. Jadi, video itu nilainya sudah kepotong," terangnya.

sementara itu kuasa hukumnya menegaskan bahwa video yang diputar itu saat penyidikan di Polda Jatim adalah video tertera judul Macan Channel.

"Jadi bukan video asli dari unggahan Gus Nur, dan kami melihat ini ada persoalan penyelundupan barang bukti dalam proses kasus ini. Kami akan teliti lebih jauh," terangnya.

JPU Hadirkan 4 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat saksi dalam sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Dua diantaranya adalah seorang kyai dan pengurus di PWNU Jawa Timur. Mereka diantaranya Nuruddin, Ma'ruf Syah, muhammad Syukron, Muhammad Nizar.

Dua diantaranya adalah seorang kyai dan pengurus di PWNU Jawa Timur. Sebelum memberi keterangan, keempat saksi disumpah.

Dr. Ma'ruf Syah saksi pertama yang dimintai keterangan. Wakil Ketua Dewan Tanfidziyah PWNU Jatim sekaligus seorang dosen tetap di Unusa. Ma'ruf mengaku pernah melaporkan video yang diunggah Gus Nur itu di Polda Jatim.

"Laporan saya sebagai forum pembela generasi muda NU, seingat saya 12 sept 2018 tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa. Saat saya pulang dari Jombang dan mendapat kiriman dari grup wa, tentang unggahan video berdurasi 1 menit 26 detik yang isinya 'aku kok nggak ngerti dari dulu aku dengar orang ini cuma gada waktu ngereken siapa sih generasi muda nu itu'," terangnya, Kamis, (13/6/2019).

Halaman
12

Berita Terkini