Anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Gunawan meminta Pemerintah Provinsi melakukan Diskresi terkait kemelut penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Pasalnya, Permendikbud 51 dinilai masih kaku dan hanya berdasarkan zonasi.
"Kami tidak bisa menghentikan. Tentunya kita laksanakan peraturan ini tapi dengan diskresi. Jangan kaku, harus fleksibel, jadi jangan langsung dipatok," kata Anggota asal Malang ini