Kriteria Pemeringkatan
Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih.
Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Alur Pemeringkatan
SMA
CPDB SMA akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan masih diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 2 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut.
Terakhir, CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 3 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya sekali lagi berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur terakhir ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
SMK
CPDB SMK akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
CPDB SMK yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya masih berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
Sementara itu, untuk pembagian jalur Zonasi PPDB SMA berdasarkan kecamatan domisili.
ZONA 1
Meliputi Kecamatan ASEMROWO, BENOWO, BUBUTAN, BULAK, DUKUH PAKIS, GENTENG, GUBENG, KENJERAN, KREMBANGAN, MULYOREJO, PABEAN CANTIAN, PAKAL, SAMBI KAREP, SAWAHAN, SEMAMPIR, SIMOKERTO, SUKOLILO, SUKOMANUNGGAL, TAMBAKSARI, TANDES, TEGAL SARI, WONOKROMO
SMA NEGERI 1 SURABAYA
SMA NEGERI 2 SURABAYA
SMA NEGERI 3 SURABAYA
SMA NEGERI 4 SURABAYA
SMA NEGERI 5 SURABAYA
SMA NEGERI 6 SURABAYA
SMA NEGERI 7 SURABAYA
SMA NEGERI 8 SURABAYA
SMA NEGERI 9 SURABAYA
SMA NEGERI 11 SURABAYA
SMA NEGERI 12 SURABAYA
SMA NEGERI 19 SURABAYA
SMA NEGERI 21 SURABAYA
ZONA 2
Meliputi Kecamatan TAMAN, WARU, DUKUH PAKIS,GAYUNGAN, GUBENG, GUNUNGNYAR, JAMBANGAN, KARANG PILANG, LAKARSANTRI, MULYOREJO RUNGKUT, SAMBI KAREP, SUKOLILO, SUKOMANUNGGAL, TANDES, TEGAL SARI, TENGGILIS MEJOYO, WIYUNG, WONOCOLO, WONOKROMO
SMA NEGERI 10 SURABAYA
SMA NEGERI 13 SURABAYA
SMA NEGERI 14 SURABAYA
SMA NEGERI 15 SURABAYA
SMA NEGERI 16 SURABAYA
SMA NEGERI 17 SURABAYA
SMA NEGERI 18 SURABAYA
SMA NEGERI 20 SURABAYA
SMA NEGERI 22 SURABAYA
• Profil-Biodata Jaswar Koto Saksi Ahli 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Presiden ISOMAse
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru PPDB SMPN dan SMA/SMK di Surabaya - Tampilan Situs Sempat Berubah, SMA/SMK Dibuka Lagi.