Hal itu lantas membut sejumlah narasumber yang hadir terkekeh.
Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, kemampuan penguasaan saksi terhadap bukti-butki adalah hal yang paling penting.
"Bukan soal apakah status saksi tahanan kota atau tidak," tuturnya.
"Yang paling penting bukan apa statusnya tapi bagaimana kualitas kesaksian dia," terangnya.
"Bahkan seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana itu ya dia boleh bersaksi. Jadi bukan karena statusnya tapi karena pengetahuan," tambahnya.