Respons Andre Rosiade & Andi Syafrani Terkait Saksi Tahanan Kota, Refly Sebut Salahkan Tim Hukumnya

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun, Andre Rosiade, Andi Syafrani

TRIBUNJATIM.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade beradu argumen dengan Tim Hukum (TKN) Tim Kampanye Nasional Andi Syafrani tentang saksi kubu 02 yang menyandang status tahanan.

Berawal dari Andi Syafrani yang menyinggung soal pembuktian dalil-dalil yang disampaikan oleh saksi kubu 02.

“Saya kira publik juga bisa menilai lah, kalau kita yang menilai nantinya subjektif nantinya kalau kita yang menilai kan. Tapi kalau kita perhatikan, semua harus disesuaikan dengan dalil.

Pemohon mendalilkan dan membuktikan pokoknya harus klop. Nah, secara umum kalau kita beri judgement dalil-dalil itu tak sanggup untuk dibuktikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan. Kita nggak tahu apa masalahnya dari pemohon,” jelas Andi Syafrani.

Sebut Keponakan Mahfud MD Bohong di Sidang MK, Moeldoko Beri Respon yang Buat Penonton Terpingkal

Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?

Kemudian, Andi Syafrani menyebut soal saksi tim hukum BPN yang berstatus tahanan kota.

Saksi yang dimaksud yakni pria bernama Rahmadsyah Sitompul.

“Tapi buat kita tentu itu adalah sebuah keuntungan. Belum lagi bicara soal quality dari personal saksi-saksi. Ada saksi yang berstatus tahanan kota, ada saksi yang mencle-mencle. Pertama bilang tidak pakai mobil. Tetapi belakangan bilang ‘oh iya kita pakai mobil untuk membawa sesuatu’ itu kesaksian yang diberikan oleh Beti Kristiana misalnya. Kita kalau kuliti satu persatu akan luar biasa karena banyak sekali kontradiksi yang disampaikan oleh para saksi dari pemohon kemarin, termasuk ahli,” lanjutnya.

Saat ditanya pembawa acara bertanya soal apakah Andi Syafrani terkejut mengenai status saksi 02 yang merupakan tahanan kota boleh bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019.

“Ya kalo kami sudah profiling tentunya. Ketika nama itu masuk ya kita coba cari mengenai informasi yang terkait dengan profil dari pada saksi-saksi ini,” kata Andi Syafrani.

Ditanya soal apakah Andre Rosiade merasa puas setelah melihat perlawanan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

“Yang jelas kami bisa membuktikan bahwa pernyataan dari kubu TKN, kami tidak punya saksi, kami hanya bermodalkan asumsi. Terbukti sidang kemarin berjalan sampai pukul 04.55 pagi. Menunjukkan kami bisa menghadirkan saksi, meskipun kami punya keterbatasan bisa mennghadirkan saksi,” tegas Andre Rosiade.

“Ya, kita menjelaskan bahwa kamiserius kami punya saksi. Mbak Rosi bayangkan ini dugaan TSM ( Terstruktur, Sistematis dan Masif .red) dari awal kami berharap Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bahwa kami bisa mendatangkan 30 orang saksi sehingga, saksinya benar-benar sesuai dengan apa yang kami dalilkan,” lanjut Andre.

Andre Rosiade juga memberikan komentarnya soal jumlah tersebut tidak sebanding dengan kualitas kesaksian dari saksi 02.

“Kalau bica kualitas seperti yang disampaikan oleh Bang Andi yaitu saksi kami adalah tahanan kota. Bayangkan saja, seorang tahanan kota mengambil risiko bagi diri yang bersangkutan. Berani bersaksi kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Andre dengan mantap.

"Dia punya keyakinan ada informasi dugaan TSM penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan petahana dan dia mengambil risiko itu," sambungnya.

Sehingga, mendengar pernyataan Andre Rosiade, penonton bertepuk tangan.

Rosiana Silalahi yang menjadi pembawa acara lantas menanyakan pendapat seorang tahanan kota bisa ikut bersaksi di Mahkamah Konstitusi kepada Hendarsama Marantoko selaku Tim Kuasa Hukum BPN

“Yang jadi pernyataan itu begini ‘apa hubungan kaitannya status tahanan kota dia dengan kualitas keterangan kesaksiannya. Itu dulu. Yang kedua, saya ingin lihat sebenarnya, kalau kita di dunia pengacara, kalau pengacara sudah menghantam hal-hal yang sifatnya pribadi itu karena dia tidak melihat substansi. Begitu pula dengan Ahli Jaswar Koto yang dibantah itu bukan masalah kualitas keterangan saksinya itu tapi yang dilihat profile dia,” ucap Hendarsama Marantoko.

Andi Syadrani menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Hendarsama Marantoko terkait Hakim MK yang menanyakan apa relevansinya soal mengejar status tahanan kota.

“Kalau dia saja sudah beranu bertindak criminal dan melanggar hukum. Apakah orang yang dengan komitmen moral melanggar hukum inilah yang didengar omongannya?  Ini kita bicara kelompok Tim Kuasa Hukum ini yang selalu menyatakan integritas, moralitas, sedangkan saksinya saja tidak memiliki moralitas dan melanggar hukum,” jelas Andi Syafrani dengan tegas.

Sontak seluruh penonton di studio Kompas TV bertepuk tangan setelah mendengar pernyataaan Andi Syafrani.

Merasa kesal, Hendarsama Marantoko akhirnya menanggapi pernyataan Andi Syafrani.

“Secara integritas ini tersangka lho bukan terpidana. Itu artinya, azas position of innocence ini udah dilanggar. Ini perkara yang disangkakan kepada beliau ini perkara ITE, sama dengan para aktivis yang lain sehingga tidak ada hubungannya dengan kecuranngannya,” kata Hendarsama Maantoko.

Pernyataan Andre Rosiade itu kembali ditanggapi Andi Syafrani.

“Risiko untuk mengatakan ‘saya hanya mendengar dari teman saya’. Dan kemudian videonya dia tidak pernah saksikan langsung materi videonya apa. Hanya menyampaikan hal-hal yang normatif dan yang bukan pelanggaran. Jadi dimana kualitasnya saksi seperti ini? Sudah secara moral tidak punya kekuatan kemudian kontennya sama sekali tidak berisi secara hukum,” tegas Andi Syafrani.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun yang juga menjadi narasumber pun angkat suara.

Menurutnya, seorang saksi tidak boleh dideskreditkan.

"Jadi begini kalau kita lihat saksi itu memang kita tidak boleh mendiskreditkan saksi karena saksi itu pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," kata Refly Harun.

Dikatakannya, yang bertanggung jawab terhadap saksi adalah kuasa hukum.

"Jadi kalau misal ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah, yang disalahkan jangan saksinya, yang disalahkan kuasa hukumnya," ujar Refly Harun.

Hal itu lantas membut sejumlah narasumber yang hadir terkekeh.

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, kemampuan penguasaan saksi terhadap bukti-butki adalah hal yang paling penting.

"Bukan soal apakah status saksi tahanan kota atau tidak," tuturnya.

"Yang paling penting bukan apa statusnya tapi bagaimana kualitas kesaksian dia," terangnya.

"Bahkan seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana itu ya dia boleh bersaksi. Jadi bukan karena statusnya tapi karena pengetahuan," tambahnya.

Berita Terkini