Dampak Kegaduhan PPDB 2019, Dewan Usul Pemkot Kota Malang Buat Tambah 3 SMP Negeri Baru

Penulis: Benni Indo
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Sugiono.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi D DPRD Kota Malang merekomendasikan kepada Pemkot Malang agar membangun tiga SMP baru di Kota Malang.

Rekomendasi itu telah disampaikan Komisi D kepada Pemkot Malang saat menggelar hearing pada tanggal 10 Juni 2019.

Rekomendasi pembangunan tiga SMP baru itu buntut dari kegaduhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sekadar informasi, untuk tingkatan SD dan SMP, yang diberi kewenangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Malang.

PPDB di Jombang Diprotes Orangtua Calon Siswa, Dinilai Tak Sesuai Aturan dan Minta Revisi Juknis

Pasca PPDB 2019, Dindik Jatim Segera Sosialisasikan Program TisTas ke SMA/SMK Negeri pada Minggu Ini

Sekretaris Komisi D Sugiono memaparkan, tiga SMP yang dibangun di tempatkan di kawasan Gadang, Polehan dan kawasan Jl A Yani yang mencakup Kelurahan Blimbing, Purwodadi sampai Balearjosari.

Kata politisi PDI Perjuangan itu, banyak laporan yang masuk ke dewan dari masyarakat karena anak-anak yang tinggal di kawasan tersebut tidak mendapat kesempatan masuk ke sekolah negeri.

“Jadi orang Gadang ini tidak bisa masuk negeri. Kedua, di daerah Polehan itu, warganya padat di sana, tapi tidak ada sekolahan. Kami merekomendasikan dibangun juga sekolahan di Jl A Yani sebelah barat,” ujar Sugiono, Rabu (26/6/2019).

Kata Sugiono, sebetulnya kebijakan zonasi bertujuan baik agar pendidikan bisa merata.

Namun terjadi kegaduhan menjelang penerimaan karena banyak yang tidak diterima di sekolah negeri.

Menurutnya, Kota Malang pun juga tidak terhindar dari kegaduhan yang seperti banyak terjadi di berbagai tempat di Indonesia.

Bagi Sugiono, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan sudah sepatutnya segera berbenah, salah satunya dengan cara mendirikan SMP baru.

“Kalau SD sudah banyak, jadi tidak perlu ada sekolahan baru,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sugiono juga mengatakan pengadaan SMP baru tidak harus dalam bentuk bangunan baru.

Melainkan bisa mengalihkan fungsi sekolah tingkat dasar ke SMP.

“Ada beberapa sekolah SD yang bisa dimerger dan bangunannya bisa dimanfaatkan menjadi SMP. Di Kota Malang banyak yang bisa dialihkan seperti itu,” terangnya.

Sementara itu, Sugiono juga menjelaskan saat ini sekolah telah melakukan mapping terhadap warga yang rumahnya dekat dengan sekolah.

Hal itu dilakukan agar saat penerimaan peserta didik tahun ajaran baru selanjutnya, orangtua tidak bingung untuk menempatkan anaknya akan sekolah di mana.

“Ini sudah melakukan mapping, wali murid diminta kartu keluarganya dan KTP sehingga sudah diketahui zona sekolahnya,” terangnya.

Anggota Komisi D lainnya, Moch Andhi Mochsoni dari Gerindra menjelaskan kalau kasus PPDB menjadi perhatian serius anggota dewan khususnya Komisi D yang memang di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Memang PPDB ini menjadi catatan kami. Kami hearing sampai 4 jam. Ibu-ibu sampai menangis di dewan, itu menunjukkan ini masalah yang serius,” jelasnya.

Diterangkannya, ada 14 ribu lulusan SD di Kota Malang. Ada 6000 pelajar yang diterima di sekolah negeri, sisanya sebanyak 8000 diterima di sekolah swasta.

Oleh sebab itu, dewan juga mendorong agar Pemkot Malang membantu instansi pendidikan swasta agar kualitas pendidikannya tidak jauh dari negeri.

Hasil PPDB 2019 Tingkat SD di Kabupaten Jember, Ratusan Sekolah Masih Belum Terpenuhi Pagu Siswanya

Hasil PPDB 2019 di Kabupaten Tulungagung, 5.000 Siswa SMP Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Meskipun sebetulnya, kata Andhi, kualitas sekolah swasta juga ada yang bagus.

“Ada 281 guru dimutasi oleh Dinas Pendidikan. Ini juga bagian dari upaya agar sekolah swasta kualitasnya setara,”paparnya.

Terkait rekomendasi pembangunan tiga SMP baru, Andhi menjelaskan program itu bisa dipayungi oleh Perwali. Dengan adanya Perwali, maka tambahan tiga SMP negeri baru bisa direalisasikan.

“Bisa didorong dengan perwali, sehingga apa yang dilakukan itu diputuskan oleh Perwali. Itu untuk membackup keputusan menteri dan sudah kami sampaikan saat hearing tanggal 10 Juni lalu,” terangnya. (Surya/Benni Indo)

Berita Terkini