"Kalau tak seperti itu mendapat sanksi hukuman indisipliner berupa penurunan pangkat atau penundaan," sambung Tridiyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan, perselingkuhan jadi biang keladi kasus perceraian di lingkungan Pemkab Malang.
“Faktor cerai karena selingkuh,” ujar Nurman ketika dikonfirmasi..
Nurman menganalisa, selain perselingkuhan ada faktor lain yang ditengarai menjadi penyebab biduk rumah tangga oknum ASN retak. Tahun 2017 terdapaf 41 kasus perceraian. Setahun berselang yakni pada tahun 2018, sebanyak 49 kasus. Sementara, hingga Rabu (26/6/2019) terdapat 25 kasus perceraian ASN di Pemkab Malang.
"Selain itu perselisihan terus menerus, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), suami tidak beri nafkah, suami meninggalkan rumah dan narkoba adalah faktor lain timbulnya keretakan rumah tangga," beber Nurman.
Sejauh ini, memang ada ASN di Pemkab Malang yang melakukan perselingkuhan. Untuk jumlah pasti berapa yang ASN di Pemkab Malang yang diberhentikan, Nurman tak menyebutkan.
"Soal sanksi Itu bergantung hasil pemeriksaanBAP Inspektorat. Kalau sampai menelantarkan anak dan istir bertahun-tahun bisa dijatuhi penurunan atau pecat dari jabatan"
"Ada, bahkan sampai proses pidana (karena selingkuh) di PN Kepanjen. Dan sudah di vonis. Untuk kasus ini yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara dari jabatannya," tutup Nurman.
Salah satu peserta sosialisasi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Malang menyatakan kesiapannya mengikuti regulasi yang disampaikan. Ia berpendapat, keutuhan rumah tangga adalah hal yang utama.
"Ini bagus ya sosialisasi dari Pemkab Malang jadi kami tahu soal regulasinya. Yang pasti keutuhan rumah tangga jadi hal utama," ujarnya salah satu ASN di Pemkab Malang yang enggan disebutkan namanya itu.