TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkab Malang menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983.
Regulasi tersebut mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak terkecuali di lingkungan Pemkab Malang. ASN yang diundang meliputi kepala perangkat daerah, sekretaris, kasubbag kepegawaian, kepala sekolah dan UPT.
Sosialisai disampaikan langsung oleh Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti di ballroom salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (26/6/2019).
• Tren Perceraian ASN di Lingkungan Pemkab Malang Tinggi, Sanusi: Jangan Coreng dengan Perselingkuhan
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPD) hadir dalam gelaran sosialisai kali ini.
"Kami melakukan terkait regulasi pemerintah yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,"
Sanusi menyatakan pihaknya tak mau berkompromi jika ada ASN yang tak patuh terhadap regulasi. Menurutnya, harusnya bisa memberikan contoh dan panutan yang baik.
"Perselingkuhan biasanya ketemu temen lamanya, terus ketahuan, suaminya ngamuk-ngamuk. Jadi jangan selingkuh," tegas Sanusi.
• Dewan Pendidikan Sambut Baik Penambahan Tiga SMP Negeri Baru di Kota Malang: Bisa Jadi Solusi PPDB
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menegaskan kepada para ASN di Pemkab Malang agar tidak melakukan praktik pernikahan siri.
Jenis pernikahan tersebut tidak diperbolehkann, lantaran tak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tegas akan menghampiri para ASN jika kedapatan melakukan praktik pernikahan siri.
"Bahkan kalau ada yang nikah siri bisa diberhentikan. Nikah siri itu tidak boleh karena dalam UU (undang-undang) yang berlaku tidak mengatur pernikahan antar agama di bawah tangan (pernikahan siri)," jelas Tridiyah.
Terkait sosialisasi regulasi kali ini, Tridiyah menyampaikan beberapa hal yang wajib dipatuhi para ASN.
Regulasi tersebut mencakup izin ketika hendak melakukan pernikahan ataupun perceraian.
• Ini Kisah Mistis Jaksa Tangani Kasus Mutilasi di Malang, Badan Terasa Panas & Baju Dipenuhi Kecoak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
"Harapan kami mereka paham lagi, bahwa ada aturan supaya mereka tak terkena sanksi. Intinya setiap ASN yang melakukan pernikahan harus lapor," ujar Tridiyah.
Soal perceraian, ASN harus melapor dan medapat izin atas sepengetahuan pejabat daerah yang berwenang. Yakni, pembina kepegawaian.