TRIBUNJATIM.COM - Kini Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Prof Yusril Ihza Mahendra mengaku tercengang dengan semua alat bukti yang dihadirkan kubu 02, Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ungkapan pengakuan Yusril disampaikan langsung saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa pada Rabu (26/6/2019) malam di TRANS 7 dilansir TribunJatim.com dari channel YouTube Najwa Shihab.
Dengan mengangkat tema ‘Batas Akhir Pilpres 2019’, program acara Mata Najwa membahas tentang akhir dari babak Pilpres 2019.
• Sebelum Bu Tien Wafat, Soeharto Alami 3 Peristiwa Tak Biasa, Ada Hujan Badai hingga Tatapan Kosong
• Pengamat Politik Sebut Bakal Jadi Kandang Macan Jika Jokowi Ajak Prabowo Gabung ke Kabinet
Berawal dari Najwa Shihab yang melontarkan pertanyaan soal dugaan kecurangan di Pilpres 2019 kepada Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Yusril enggan menanggapi pernyataan kubu 02 mengenai dalil-dalil yang telah dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Yusril menyebut bahwa semua dugaan kecurangan yang dijelaskan kubu 02 telah disanggah pihak Jokowi-Ma’ruf Amin di persidangan MK, sehingga ia tak berniat untuk membahas kembali.
"Semua alat bukti sudah dihadirkan untuk mengcounter apa yang dibahas pihak kubu 02 sehingga tak pantas saya membahas kembali isi persidangan," ucap Yusril.
• Fadli Zon Beberkan Langkah Prabowo dan Sandiaga Uno Jika Kalah di MK, Gabung ke Pemerintahan Jokowi?
Dalam hal tersebut, Yusril menuturkan bahwa sudah seharusnya masyarakat dan majelis hakim menilai segala argumen yang disampaikan pihak pemohon, kubu 02.
"Intinya saya meminta kepada MK agar kepada pemohon untuk diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengemukakan argumentasi dan menghadirkan alat bukti karena saya penasaran dari awal sebenarnya alat bukti apa yang dimiliki," aku Yusril.
Rasa penasaran yang diungkapkan Yusril ini mulai muncul ketika pihak 02 menyampaikan dengan sangat serius dan mengklaim adanya penyelenggaran pemilu curang serta terjadi berbagai pelanggaran secara TSM.
"Jadi buktikanlah ada kecurangan dan pelanggaran tersebut dan telah diberikan kesempatan pihak 02 untuk menyampaikannya," tutur Yusril.
Mendengar Yusril yang begitu penasaran, Najwa Shihab akhirnya mempertanyakan apakarah rasa penasaran tersebut sudah terjawab seusai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Rasa penasaran anda terjawab tidak selama persidangan MK?" tanya Najwa Shihab.
• Arief Poyuono Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Dibanding AHY Soal Kandidat Menteri Jokowi
Yusril menyebut tercengang dengan bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak 02 di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Mohon maaf, malah saya tercengang dengan alat bukti yang dihadirkan," aku Yusril.
“Tercengang karenaa apa?” tanya Najwa Shihab.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres, Yusril menyebut alasan dia tercengang karena ia mendengar istilah kontainer.
• Prabowo dan Sandiaga Uno Bakal Nonton Putusan Sidang MK Pilpres 2019 dari Rumah Kertanegara
"Bagi saya kontainer itu merupakan peti kemas yang ada di Tanjung Priuk...ada bukti yang dibawa dengan 12 kontainer dan sampai dibilang petugas MK kelelahan mengangkat kontainer tersebut. Tetapi setelah saya lihat ternyata kontainer itu kotak plastik yang biasa buat orang menaruh cucian. Oh ini yang dimaksud dengan kontainer rupanya jadi saya tercengang dengan istilah itu," beber Yusril.
Tak hanya sebutan kontainer untuk kotak plastik, Yusril menyinggung soal alat bukti kubu 02 yang tak tersusun rapi.
• Link Live Streaming Sidang Putusan MK Hari Ini Pukul 12.30 WIB di Kompas TV, Bisa Ditonton Lewat HP
"Ada hukum acara yang mengatur tentang alat bukti sehingga ia memiliki kekuatan pembuktian. Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan menurut saya, hampir semua saksi tidak menerangkan dan tidak membuktikan apa-apa," jelas Yusril.
Untuk menjelaskan lebih rinci mengenai saksi yang tidak menerangkan apa pun terkait bukti kecurangan Pilpres 2019, salah satunya seorang saksi bernama Rahmatsyah, ia dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2019.
"Jadi misalnya Rahmatsyah dihadirkan dari Kabupaten Batu Bara, dia ingin menerangkan adanya pelanggaran secara terstruktur. Ia ditanya apa yang mau diterangkan di sidang tersebut, dia bilang mendapatkan kiriman YouTube yang berisikan ada polisi yang mengajak masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk memilih capres 01.
• Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima
Tapi ketika ditanya sosok polisi tersebut, dia tak tau. Dia mengaku menerima kiriman YouTube itu sebelum pemilu dan paling penting ketika ditanya pemenang pilpres di wilayahnya, ia menjawab Prabowo-Sandi," tutur Yusril.
Adapun, Yusril menguraikan tentang saksi tersebut tidak menerangkan apapun di sidang sengketa Pilpres 2019 yang diselenggarakan MK.
"Kecuali di Kabupaten tersebut Pak Jokowi-Maruf menang 90 persen tapi perkataan polisi itu tak ada efeknya terhadap masyarakat di Kabupaten Batubara terlebih di seluruh Indonesia. Jadi saya lihat saksi yang dihadirkan itu tak mendukung dalil yang dikemukakan pemohon dalam permohonannya," ucap Yusril.
• Bambang Widjojanto Singgung Mahfud MD & Hamdan Zoelva Kerap Berpendapat Soal Pilpres di Media
Yusril melanjutkan, ada hierarki bukti di persidangan MK yaitu bukti pertama adalah surat dan kedua mengenai keterangan dari para pihak.
"Pertama, kita lihat bukti surat pun sangat lemah dan tak tersusun sistematik. Kedua, keterangan para pihak baru saksi, ahli dan alat bukti lain. Jadi untuk membuktikan kecurangan itu hanya mendengarkan keterangan dari ahli jasa foto tapi tak mendukung hal yang lain maka saya kira bukti tersebut lemah untuk memenangkan pemohon di sidang MK," ujar Yusril.
• Mahfud MD Sebut Materi Kesaksian Hairul Anas Mentah Terkait Situng KPU:Kok Akses Situng dari Robot?