Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rumah tahanan Mapolres Lumajang.
“Dari ketiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak kriminal. Mereka diketahui melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," kata Hasran.
Para penjual motor bodong itu disebut Hasran sebenarnya paham barang yang mereka jual adalah barang ilegal hasil tindak kejahatan. Karenanya sepeda motor dipasarkan secara murah.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik
(Guru Honorer Surabaya Jual 17 Komputer Curian Rp 4 Juta, Pelaku: Uangnya Sudah Habis untuk Lebaran)