TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Malang Corruption Watch (MCW) mendorong agar Kejaksaan Negeri Kepanjen membongkar aktor utama kasus pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) 2015.
Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, YC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disebut MCW bukan sebagai aktor utama korupsi itu.
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Eki Maulana Ibrahim dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2 M hingga Rp 4 M per tahunnya.
Angka itu berbeda dengan yang dikeluarkan Kejari Kepanjen, yakni sebanyak Rp 676 juta.
(KPK Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini, Wali Kota Surabaya Risma Beri Apresiasi)
Menurut Kejari Kepanjen, YC melakukan aksinya dengan modus pemotongan langsung uang yang seharusnya diberikan sebagai dana talangan. Uang yang dipotong kemudian dinikmati secara pribadi.
Dalam catatan MCW sejatinya kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan anggota Polda Jawa Timur di Puskemas Karangploso sekitar bulan September 2018.
OTT tersebut terkait pemotongan dana kapitasi yang seharusnya diberikan secara tunai kepada pegawai PNS maupun Non PNS di Puskesmas Karangploso tahun 2015.
Tim Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka Bendahara Puskemas Karangploso. Setidaknya terdapat 17 pegawai Puskemas Karangploso yang dijadikan saksi oleh Polda Jawa Timur.
Namun pasca OTT dan pemeriksaaan oleh Polda Jawa Timur, kasus itu seolah-oleah hilang dan tidak ada kabar.
“Baru sekitar bulan Januari kasus diambil alih oleh Kejari Kepanjen dan sudah 40 saksi dimintai keterangan untuk pendalaman kasus tersebut,” ujar Eki, Sabtu (13/7/2019).
(KPK Blusukan ke Jawa Timur, Sapa Siswa PAUD hingga SMA Buat Sebarkan Gerakan Anti Korupsi)
Namun kasus yang semula dugaan korupsi dana kapitasi berubah menjadi dugaan korupsi honorarium poskendes dengan penetapan tersangka YC.
MCW menduga keterlibatan YC tidak hanya pemotongan honorarium Ponkesdes, tapi diduga juga terlibat pada kasus lain yaitu dugaan korupsi dana kapitasi.
Dugaan korupsi dana kapitasi diduga melibatkan para pejabat di Kabupaten Malang berupa pemberian setoran dana kapitasi BPJS sejak tahun 2014-2018.
Modus yang dilakukan adalah pemotongan dana kapitasi BPJS (5%) perbulan sekitar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta dari seluruh puskesmas di Kabupaten Malang.
Jika tidak memberi setoran, ada ancaman dinonaktifkan atau dimutasi.