Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samuel Benyamin Simangunsong dari SBS & Associates (Attorney At Law) selaku kuasa hukum terdakwa Riry Syeried Jetta menolak bukti yang diajukan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan 8 orang karyawan PT DPS sebagai saksi.
Ke 8 saksi JPU tersebut antara lain, Yudi Punggih, Ketua Tim Tender Modernisasi Alat PT DPS, Yudi Bima Yuda Manajer Hukum PT DPS, Gatot Winarto Manajer Sarana dan Fasilitas PT DPS.
• Komisi B DPRD Surabaya Sambut Baik Rencana Tri Rismaharini Membuat Perwali Kurikulum Anti Korupsi
Selanjutnya, Ayub Andi Rifai Layout Floating Dok PT DPS, Diyah Novianti, Admin Pengarsipan Penomoran Surat Lusiana, Pengarsipan Adm Keuangan PT DPS, Ahmad Fathoni Hendrawan Staf Hukum PT DPS, dan Luhu Pimpinan Proyek pada Departemen Produksi PT DPS.
Para saksi tersebut, oleh jaksa dicecar berbagai pertanyaan.
Salah satunya, terkait dengan job description para saksi, saat tergabung dalam tim komite investasi tentang pengadaan barang.
• Korupsi di Dinkes Kabupaten Malang, MCW: Oknum Kirim Kode Peluru Seusai Setor Uang Korupsi ke Laci
Jaksa memakai dasar surat keputusan (SK) pengadaan barang, saat mencecar para saksi.
Saat itulah salah satu kuasa hukum yang bernama Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian surat keputusan (SK) yang dijadikan alat bukti tersebut.
Sebab, bukti yang diajukan adalah hanya fotocopy sesuai dengan aslinya (legalisir).
• KPK Blusukan ke Jawa Timur, Sapa Siswa PAUD hingga SMA Buat Sebarkan Gerakan Anti Korupsi
"Mohon pada jaksa ditunjukkan di muka persidangan bukti asli dari SK pengadaan barang itu," ujar Rico, Minggu (14/7/2019).
Mendapati protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, meminta pada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk maju ke meja hakim.
"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP jo. Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar dapat dipercaya. Kalau bukan aslinya, maka wajar kita melakukan penolakan," ungkap Ivan Ezar Sihombing atau akrab disapa Samuel itu.
• Ungkap Korupsi Dana Hibah Pilkada Serentak Senilai Rp 1 M, Jaksa Mulai Panggil Pegawai KPU Lamongan
Ia menambahkam, sesuai dengan Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.
Dalam kasus ini, Riry Syeried Jetta juga didakwa melakukan rekayasa back dated atas SK tersebut, untuk menggambarkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan.