Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS, Kuasa Hukum Riry Syeried Jetta Tolak Bukti Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Riry Syeried Jetta saat berada di Kejati Jatim beberapa waktu lalu

Namun, ketika Kuasa Hukum meminta pada jaksa agar menunjukkan asli dokumen tersebut, yang ada hanya photo copy yang di legalisir.

Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Floating Dock Menilai Kasusnya Dipaksakan ke Ranah Pidana

"Kemana dokumen Asli tersebut?, di sisi lain, para staf bidang hukum mengakui membuat Surat Keputusan tersebut atas perintah Diana Rosa. Ada apa dibalik semua ini?," tambahnya.

Selain soal penolakan bukti, mereka juga mempertanyakan relevansi jaksa yang mencecar para saksi terkait dengan tender pengadaan floating dok.

Sebab, seluruh saksi satu suara menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses dari tender proyek tersebut.

"Seluruh saksi jawabannya sama, mereka tidak tahu soal pengadaan itu. Sebab, mereka memang hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya saja. Hal itu diakui oleh para saksi dimuka persidangan. Soal pengadaan itu, memang dilakukan oleh level pimpinan mereka," ungkap Rico.

Berita Terkini