UM berkilah, jika hal yang dilakukannya hanyalah karena iseng semata.
"Cuma iseng, pas dia (korban) lewat kelihatan menarik, makanya saya ikuti," ujar pelaku di Mapolsek Kraton sambil tertunduk malu.
• Usia Pablo Benua yang Sebenarnya Dibongkar Nia April Silalahi, di Banyak Foto KTP Berbeda-beda
Terancam Hukuman 2 Tahun
Karena perbuatannya, UM yang kesehariannya berjualan cilok ini terancam dihukum lebih dari 2 tahun kurungan penjara.
Pelaku diancam dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kraton untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.
• Pesan Menyentuh Nikita Mirzani untuk 3 Anaknya setelah Jadi Tersangka Dugaan KDRT ke Dipo Latief
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Tukang Cilok yang Nekat Remas Tubuh Mahasiswi dari Belakang: Pas Lewat Kelihatan Menarik.