Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Aset senilai triliunan rupiah itu kini terbagi berupa luas tanah yang berada di beberapa tempat di Surabaya. Walikota Tri Rismaharini mengaku butuh perjuangan keras untuk mendapatkannya kembali.
"Bahkan saya sering membawa berkas itu sendiri. Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, saya ucapkan terima kasih yang luar biasa," ucapnya saat menerima penyerahan aset di Aula Kejati Jatim Kamis, (18/7/2019) kemarin.
Perjuangan aset itu telah dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.
Tiga tahun berlalu, didampingi Kejari Surabaya berikut rincian aset yang telah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
Tahun 2016 didampingi kejaksaan, Pemkot Surabaya berhasil mengembalikan aset tersebut di antaranya:
- Di Jl Komering luas 9,810 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan
- Tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.
Berlanjut tahun 2017, perjuangan Pemkot terus dilakukan. Pemkot SUrabaya sukses merebut kembali,
-Tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi,
- Tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi,
- Tanah di Jl Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi,
- Tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi, dan
- Tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi.
Sedangkan pada tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.
Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak di antaranya yakni lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi, kembali ke Pemkot.
Hingga puncaknya, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu diantaranya,
- Tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi,
- Tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi,
- Tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan
- Tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.
(Kedua Kalinya, Dirut PT YEKAPE Kembali Diperiksa Kejati Jatim Guna Mengetahui Inventarisir Aset)