Kapolres menambahkan kerugian para korban yang telah terdata sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta.
Dari tersangka kasus penipuan ini polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih dan kombinasi abu-abu.
Selain itu barang bukti uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo. Diamankan juga 4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku dan catatan pembukuan yang dibuat Susny Purwanti.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dim/Tribunjatim.com)