TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.
Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Café Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di café Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).
NA adalah seorang pekerja di Café Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.
Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Jadi di belakang café ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono kepada Tribunjatim.com, Selasa (6/8/2019).
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.
Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).
• Dua Wanita Pelaku Trafficking Ditangkap, Jual Anak Muda Untuk Layani Pria di Pantai Prigi Trenggalek
• Raffi Ahmad Peluk Vega Darwanti Di depan Nagita, Gigi Beri Sindiran Pedas: Enak Bener Menang Banyak
• PKB Jatim Turut Kehilangan Sosok Mbah Maimoen, PKB Teladani Sosok Mbah Moen
Recananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan café, sekaligus pekerja seks komersial.
Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.
“Karen itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro kepada Tribunjatim.com.