Ketiganya dengan mudah membawa kabur dua motor tersebut, karena kunci kontaknya masih tertancap di motor.
Budiono langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda Tiger, sementara Zainur membawa NMAX milik korban.
Selanjutnya kedua sepeda motor dibawa ke Jalan Raya Ngepeh-Saradan dan diletakkan di pinggir jalan.
Setelah mengamankan dua motor hasil curiannya, ketiga pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil pikap L300.
Motor Honda Tiger hasil curian itu kemudian dinaikkan ke pikap. Sedangkan motor NMAX dikendarai Zainur ke rumah Budiono.
• Residivis Lamongan Diciduk Polisi Karena Edarkan Sabu, Sempat Dihajar Warga Saat Dikejar di Stasiun
"Setelah berhasil membawa pikap itu, mereka kemudian menuju ke tempat mengamankan hasil curiannya," terang dia
Dari hasil penjualan Maryono menerima Rp 19 juta, sedangkan Zainur menerima Rp 8 juta.
Oleh Maryono uang tersebut digunakan untuk membeli satu motor tanpa BPKB dan sisanya untuk senang-senang.
"Sedangkan uang ZN habis untuk foya-foya," pungkasnya.
Ruruh menyebut tersangka Maryono dan Zainur terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
• Residivis Narkoba dari Blitar Ini Diciduk Polisi di Rumahnya, Temukan Sabu 3 Gram di Laci Meja
Yakni tiga unit sepeda motor, barang-barang elektronik yang dibeli dari uang hasil curian, serta mobil rental yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Ruruh mengimbau kepada masyarakat Madiun agar lebih berhati-hati memarkir kendaraannya.
Sebab, para pelaku pencurian ini biasanya mengincar kendaraan yang terpakir di depan rumah. (Surya/Rahadian Bagus)