TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Unit Reserse Kriminal Polres Madiun meringkus residivis pencuri sepeda motor dan mobil.
Seorang tersangka berinisial Maryono warga Madiun, dan dua tersangka lain Zainur Rojikin dan Budiono warga Kabupaten Pasuruan.
"Kejadian pada 19 Juni 2019, kemarin. Kami amankan dua tersangka, sudah kami tangkap, dan kami berikan tembakan tegas karena melawan petugas. Satu lagi masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan sebagai DPO," kata AKBP Ruruh Wicaksono, kepada wartawan, Senin (5/8/2019) siang.
• INFO BMKG: Ada Serangkaian Gempa di Wilayah Madiun Tadi Pagi, Warga Sebut Tak Rasakan Guncangan
Dua orang yang ditangkap, bernama Maryono (36) warga Kaliabu, Mejayan, Kabupaten Madiun dan Zainur Rojikin (22), warga Pucangsari, Purwosari, Pasuruan.
Sementara, DPO bernama Budiono, Desa Coek, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Ruruh menjelaskan, ketiga orang pelaku merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Ketiganya, berkenalan saat mendekam di penjara di Mojokerto.
Setelah keluar dari penjara, ketiganya merencanakan pencurian di wilayah Kabupaten Madiun.
Pada Selasa (18/6/2019), Maryono menyewa mobil Honda Mobilio dan menjemput Zainur dan Budiono.
Saat melintas di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku ini melihat satu unit sepeda motor Honda CB150R terparkir di teras rumah dan mencuri motor itu dengan menggunakan kunci T.
• Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Kabupaten Pasuruan Kembali Berulah, Polisi Sebut Baru Keluar Penjara
"Setelah berhasil mencuri motor itu, kemudian pelaku Maryono menitipkan motor itu di rumah rekannya di daerah Mejayan," jelasnya.
Selanjutnya ketiganya pergi ke tempat sasaran utama yakni rumah Wibowo, warga Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Wibowo merupakan tetangga Maryono.
Seperti yang direncanakan sebelumnya, kendaraan pikap L300 berpelat nomor AE 8951 FE di depan rumah koban.
Selain pikap itu, ada satu unit Yamaha NMAX berpelat nomor AE 6051 HF dan satu unit sepeda motor Honda Tiger berpelat nomor A 2598 PZ.
Ketiganya dengan mudah membawa kabur dua motor tersebut, karena kunci kontaknya masih tertancap di motor.
Budiono langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda Tiger, sementara Zainur membawa NMAX milik korban.
Selanjutnya kedua sepeda motor dibawa ke Jalan Raya Ngepeh-Saradan dan diletakkan di pinggir jalan.
Setelah mengamankan dua motor hasil curiannya, ketiga pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil pikap L300.
Motor Honda Tiger hasil curian itu kemudian dinaikkan ke pikap. Sedangkan motor NMAX dikendarai Zainur ke rumah Budiono.
• Residivis Lamongan Diciduk Polisi Karena Edarkan Sabu, Sempat Dihajar Warga Saat Dikejar di Stasiun
"Setelah berhasil membawa pikap itu, mereka kemudian menuju ke tempat mengamankan hasil curiannya," terang dia
Dari hasil penjualan Maryono menerima Rp 19 juta, sedangkan Zainur menerima Rp 8 juta.
Oleh Maryono uang tersebut digunakan untuk membeli satu motor tanpa BPKB dan sisanya untuk senang-senang.
"Sedangkan uang ZN habis untuk foya-foya," pungkasnya.
Ruruh menyebut tersangka Maryono dan Zainur terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
• Residivis Narkoba dari Blitar Ini Diciduk Polisi di Rumahnya, Temukan Sabu 3 Gram di Laci Meja
Yakni tiga unit sepeda motor, barang-barang elektronik yang dibeli dari uang hasil curian, serta mobil rental yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Ruruh mengimbau kepada masyarakat Madiun agar lebih berhati-hati memarkir kendaraannya.
Sebab, para pelaku pencurian ini biasanya mengincar kendaraan yang terpakir di depan rumah. (Surya/Rahadian Bagus)