TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus penipuan percepatan haji yang merugikan 51 calon jemaah haji (CJH) menuai babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Senin (5/8/2019) kemarin.
Kini, tersangka Murtadji Djunaidi melaporkan seorang oknum yang bekerja sebagai staff kementerian tertentu ke Polda Jatim.
Oknum yang dilaporkan si tersangka, berinisial S.
• Buntut Kasus Haji Abal-abal, Jemaah Diminta Terbuka dan Lapor Bila Ada Keterlibatan Pejabat Kemenag
Ia disebut-sebut Murtadji sebagai oknum yang menjanjikannya dapat mempercepat keberangkatan haji 59 orang CJH.
"Kami sudah memanggil oknum dari salah satu oknum kementerian tertentu yg dilaporkan Djunaidi," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, di ruangannya, Jumat (9/8/2019).
Barung menuturkan, S akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
"Oknumnya belum. Masih kami panggil sebagai saksi terlapor," ujarnya.
• Kasus Dugaan Praktik Penipuan Haji, Polda Jatim Ungkap Ada Delapan Orang yang Mencabut Laporan
Proses pemanggilan terhadap si S, ungkap Barung, dilakukan pada pekan depan.
"Kemungkinan antara Senin dan Selasa, dia tiba, dan kami akan kroscek ke Djunaidi dan akan kami konfirmasi," katanya.
Saat ditanya perihal latar belakang saksi terlapor yang berinisial S, Barung membenarkan, jikalau S merupakan staf dari kementerian tertentu.
"Yang kami periksa si S, dia staff dikementerian tertentu," tandasnya.
• Kasus Haji Abal-abal, Inspektorat Jenderal Kemenag Selidiki Keterlibatan PNS hingga Pejabat