Kata Linda, pihaknya ini sebenarnya hanya membantu pemilik kios berdasarkan aturan dan prosedur yang sudah ada.
Hanya saja, mereka tetap bersikukuh terkait kepemilikan lahan kios tersebut.
"Kalau mereka mau bayar, ya pasti akan dicarikan lahan lagi. Karena masih belum ada titik temu, sesuai instruksi Kepala Dishub Kota Malang, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan jual beli kios di Terminal Mulyorejo dibenarkan oleh Budi Santoso satu di antara pemilik kios.
Hal itu dilakukan, lantaran kios yang ada di Terminal Mulyorejo sepi, seiring dengan adanya angkutan kota yang semakin hari semakin berkurang.
Untuk itu, para pemilik kios sengaja menyewakan kiosnya ke orang lain dengan harapan mereka mendapatkan penghasilan.
"Di sini kan sepi, akhinya kami sewakan. Jadi kami ini beli dari orang terdahulu. Suratnya kami juga punya," ujarnya.
Budi menceritakan, jika pembangunan kios ini dilakukan oleh warga sendiri sebagai ganti dari Pasar Krempyek.
Pembangunan itu didasari atas perintah dari pemerintah pada tahun 2001 silam.
Selama ini pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan kios yang mereka tempati merupakan aset dari pemerintah.
"Kita ini orang kecil, kita orang bodoh, kita ini tidak tahu apa-apa. Tapi sebenarnya kami mau saja jika diharuskan membayar Rp 1 Juta, tapi kontrak tanda tangannya ya harus di pasar baru lagi, bukan di sini," tandasnya.