Sementara itu, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu hanya karena ingin saja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini bapak dua anak ini hanya bisa mengetahui tumbuh kembang kedua anaknya menuntut ilmu dari balik jeruji besi. (Surya/Willy Abraham)
• Kondisi Nunung Selama 20 Hari Mendekam di Tahanan Diungkap, Belum Tunjukkan Indikasi Ketagihan Sabu