Tangis Pasrah Remaja 18 Tahun Dicabuli Ayahnya Hingga Hamil, Perbuatan Senonoh Berulang Sejak 2018
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Gadis remaja 18 tahun asal Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang menjadi korban kejahatan asusila oleh ayahnya sendiri.
Kasus kejahatan tersebut berupa pemerkosaan yang menyebabkan gadis Sampang itu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Paur Subbag Polres Sampang Aipda Yoyok mengatakan bahwa korban merupakan anak kandung RM.
• Jaringan Narkoba Selundupkan Sabu 25 Kg Pakai Furniture ke Sampang, Libatkan Pasutri, Diungkap BNNP
• Minimnya Masyarakat yang Membuat, Blanko KIA di Dispendukcapil Sampang Masih Tersisa Puluhan Ribu
• Dalam 7 Bulan Ini Ratusan Perempuan di Sampang Berstatus Janda, Gegara Tingginya Kasus Perceraian
"Akibat dari perbuatan RM, korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan," ujarnya kepada TribunMadura.com, (12/8/2019).
Korban merupakan anak dari istri pertama RM, namun sejak beberapa tahun yang lalu RM pisah ranjang dengan istrinya.
"Berselang beberapa tahun RM menikah lagi dengan wanita lain," tuturnya.
Aipda Yoyok, menambahkan bahwa RM melakukan perbuatan kejinya itu mulai tahun 2018 dan melakukannya secara berulang kali hingga terhitung satu Minggu dua kali.
"Saat hamil korban pasrah dan tak berani bercerita karena diancam oleh RM," paparnya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat ini Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih dalam," singkatnya.