Komisaris CV di Surabaya Punya Utang Pajak Rp 2,9 M, 'Disandera' Kanwil Pajak Jatim di Lapas Malang

Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FK, Penanggung Pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,950 miliar, saat dieksekusi untuk dititipkan ke Rutan terkait penyanderaan WP oleh Kanwil DJP Jatim 1

Komisaris CV di Surabaya Punya Utang Pajak Rp 2,9 M, 'Disandera' Kanwil Pajak Jatim di Lapas Malang

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyanderaan atas seorang wanita yang juga memiliki jabatan sebagai Komisaris CV di Surabaya.

Wajib Pajak tersebut mempunyai utang pajak dengan nilai yang cukup besar.

"Wajib Pajak tersebut berinisial FK merupakan Penanggung Pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,950 miliar," kata Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, dalam rilisnya, Selasa (27/8/2019).

Pemkot Blitar Siapkan Aplikasi Bayar Pajak Online, September Ini Mulai Digunakan

Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Spanduk dan Banner Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak

Ini Lokasi Lahan yang Disiapkan Pemkab Trenggalek Buat Calon Investor, Bebas Pajak Juga, Berminat?

FK tersebut merupakan warga Surabaya dan saat ini sudah dilakukan medical check up untuk berikutnya disandera di Lapas Perempuan Klas IIA Malang.

Tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak," jelas Eka.

Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu.

Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

"Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan," lanjut Eka.

Berita Terkini