Pemkot Blitar Siapkan Aplikasi Bayar Pajak Online, September Ini Mulai Digunakan
Warga Blitar bakal segera bisa bayar pajak secara online. Sistem aplikasi pembayaran pajak online ini sedang dipersiapkan Pemkot Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Warga Blitar bakal segera bisa bayar pajak secara online. Sistem aplikasi pembayaran pajak online ini sedang dipersiapkan Pemkot Blitar.
"Kami perkirakan penerapan pembayaran pajak secara online dimulai pada September 2019," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Minggu (18/8/2019).
Widodo mengatakan dengan sistem online, pembayaran pajak lebih transparan.
Wajib pajak bisa mengontrol uang pajak yang sudah disetorkan ke pemerintah. Selain itu, kerja petugas pemungut pajak juga lebih mudah.
(Kecamatan Batu Kota Batu paling Banyak Punya Warga Tidak Bayar Pajak)
"Wajib pajak bisa melihat ketetapan pajak dan kapan waktu pembayarannya lewat aplikasi," ujar Widodo.
Saat ini, pembayaran pajak melalui sistem online di Kota Blitar baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Itupun sistemnya masih terbatas melalui mobile banking. Wajib pajak yang tidak punya saldo di bank yang ditunjuk untuk pembayaran pajak belum bisa membayar pajak secara online.
"Kalau pakai aplikasi, semua pembayaran pajak bisa secara online. Mulai pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak restoran pembayarannya secara online," katanya.
Dia menjelaskan, uang pajak dari warga ini juga dikembalikan lagi untuk program masyarakat.
Uang pajak paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan.
Dengan sistem yang transparan ini, dia berharap masyarakat bisa ikut memantau pengelolaan pajak daerah.
(Ini Lokasi Lahan yang Disiapkan Pemkab Trenggalek Buat Calon Investor, Bebas Pajak Juga, Berminat?)
Menurutnya, pendapatan pajak paling banyak masih dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada tahun ini, target PBB di Kota Blitar sekitar Rp 11 miliar.
Hingga pertengahan Agustus 2019, realisasi PBB sudah mencapai 50,31 persen atau sekitar Rp 5,5 miliar.
"Kami berharap masyarakat tertib membayar pajak. Karena uang dari pajak ini digunakan kembali untuk program pelayanan ke masyarakat," katanya.
Reporter: Surya/Samsul Hadi (sha)
(Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Spanduk dan Banner Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak)