BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris ABK Korban Terbakarnya KM Santika Nusantara di Perairan Masalembu
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada Dwi Hastuti, ahli waris sekaligus istri dari Bekti Tri Setiyanto, salah satu ABK korban KM Santika Nusantara yang terbakar di Perairan Masalembu, Sumenep, Madura.
Penyerahan klaim santunan dilakukan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenegakerjaan Dodo Suharto, Rabu (28/8/2019), didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Deni Suwardani dan Kabid Kepesertaan Moch Arfan.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenegakerjaan Dodo Suharto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan, karena Bekti Tri Setiyanto, ABK KM Santika Nusantara sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 dari PT Jembatan Nusantara.
Sehingga ketika Bekti meninggal dunia dalam musibah terbakarnya KM Santika Nusantara di Perairan Masalembu, ali warisnya berhak menerima santunan hari tua sebesar Rp 4.859.184, santunan kematian sebesar Rp 193.610.544 dan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 341.400 yang dibayarkan setiap bulannya.
"Selain itu, ahli waris juga mendapatkan santunan beasiswa untuk biaya pendidikan sang anak sebesar Rp 12.000.000," ujarnya, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com.
• Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur Khofifah: Tenaga Kerja Dapat Rasa Aman Selama Bekerja
• Dua TKI Asal Pamekasan yang Meninggal di Malaysia Tak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
• BPJS Naker Tanjung Perak Serahkan Santunan Rp 548 juta ke Dua Ahli Waris Kecelakaan Kerja Meninggal
Dalam kesempatan tersebut, Dodo Suharto juga mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan.
"Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran. Sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja," jelasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Deni Suwardani menambahkan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja sampai mengalami kematian.
Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," tegasnya.
Deni berharap, agar seluruh pekerja maritim dan Anak buah kapal (ABK) dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar seluruh perusahaan Pelayaran (shipping) dan pemilik kapal agar benar-benar memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan para ABK.
"Hal ini sangat penting, karena profesi ABK ini pekerjaannya beresiko tinggi," tandas Deni Suwardani.