Berita Surabaya
BPJS Naker Tanjung Perak Serahkan Santunan Rp 548 juta ke Dua Ahli Waris Kecelakaan Kerja Meninggal
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Serahkan Santunan Rp 548,9 juta ke Dua Ahli Waris Kecelakaan Kerja Meninggal.
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Serahkan Santunan Rp 548,9 juta ke Dua Ahli Waris Kecelakaan Kerja Meninggal
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak memberikan santunan sebesar Rp 548,9 juta kepada ahli waris dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Dodo Suharto, Kamis (22/8/2019) dalam acara Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Mercure Hotel, Surabaya.
Dari Rp 548,9 juta santunan yang diserahkan, Rp 340.951.120 diserahkan kepada Sekar Arum selaku ahli waris dari Giarto pegawai di ISM Bogasari.
Santunan tersebut diberikan karena Gianto mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja dan meninggal dunia pada 18 Mei 2019, setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil Toyota Avanza.
Sedangkan santunan Rp 207.967.974 diserahkan kepada Soerati selaku ahli waris dari Johannes pegawai di Cahaya Subur Samudra, yang meninggal mendadak di dalam perusahaan pada 11 Mei 2019.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Dodo Suharto mengatakan, musibah dapat terjadi kapan saja dna menimpa siapa saja. Seperti, musibah kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami oleh tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang santunannya barusan diserahkan kepada ahli warisnya.
Sesuai ketentuan di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya alias unlimited sesuai indikasi medis.
“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujar Dodo Suharto.
Menurutnya, para pemberi kerja harus menyadari, bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Makanya segera pastikan bahwa pekerja anda sudah terdaftar. Karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja," tegas Dodo Suharto, mengingatkan.
• Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur Khofifah: Tenaga Kerja Dapat Rasa Aman Selama Bekerja
• Bidik Potensinya yang Mencapai 60 Ribu, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Gathering Admin Gojek se Jatim
• BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Panggil 200 Perusahaan Penunggak, Hasilnya Cos Pleng
• Sulasni Jadi Korban Penjambretan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Perak Jamin Penuh Biaya Pengobatan
Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kunto Wibowo menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar sangat luar biasa, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan.
Jika kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris dari peserta akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sedangkan kalau mengalami luka-luka, seluruh biaya perawatan dan pengobatannya sesuai indikasi medis akan ditanggung tanpa batasan biaya hingga sembuh.