11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• Elza Syarief Pengacara Sajad Ukra Dilabrak Nikita Mirzani di Depan Hotman Paris, Handphone Melayang!
"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
• Kisah KKN di Desa Penari Viral di Media Sosial, sampai Jadi Sorotan Raditya Dika
Denda Tilang
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
• 7 Fakta Seputar Cerita KKN di Desa Penari yang Viral di Media Sosial, Lokasi Jadi Perdebatan
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, denda Rp250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp500.000.
• Download Lagu MP3 Mundur Alon Alon Nella Kharisma feat ILUX ID Dangdut Koplo Terbaru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi.