Puluhan Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di Malang, Peradi Jamin Tak Ada Titipan

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Malang pimpinan Dian Aminudin

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPC Peradi Malang menggelar ujian profesi advokat yang diselenggarakan di Hotel Grand Cakra, Kota Malang. Sebanyak 64 peserta ikut dalam ujian tersebut.

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin menegaskan ujian profesi advokat itu independen dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Sistem pengawasan ujian melibatkan outsourcing demi menjaga objektivitas.

"Selain itu, penilaian dilakukan oleh tim yang dikarantina. Timnya berada di Jakarta, jadi kami jamin bebas titipan," ujar Dian, Sabtu (31/8/2019).

Ia menjelaskan lembar jawaban yang dikoreksi tim penilai akan dipotong pada bagian identitasnya. Sehingga kata dia, dipastikan ujian profesi advokat oleh DPC Peradi ini nihil praktik nepotisme.

"Hanya ada kode saja. Jadi tim penilai nggak tau ini kode milik siapa," ucapnya.

Dian juga menjamin kerahasian soal yang dikerjakan peserta. Soal tersebut didistribusikan langsung dari Jakarta menggunakan amplop yang tersegel. Segel baru dibuka saat ujian berlangsung.

Ada lima paket soal yang terdiri dari multiple choice dan esai.

"Esai ini biasanya ada contoh kasus kemudian peserta diminta untuk memecahkan," katanya.

BREAKING NEWS: Bangunan Lantai Dua di Pacar Keling Surabaya Dilalap Si Jago Merah

50 Anggota Juanda Cyclist Community Rasakan Sensasi Bersepeda dari Gilimanuk ke Denpasar Bali

Kader Perempuan Terbanyak di DPRD Jatim, PKB: Arah Perjuangan Kami untuk Perempuan Sudah Jelas

Ujian profesi advokat oleh peradi dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dilaksanakan serentak di 39 kota/kabupaten di Indonesia dengan total 7.600 peserta.

Saring sejak dari PKPA

Dian mengatakan Peradi berkomitmen mencetak advokat yang profesional dan berintegritas. Karenanya, proses penjaringan dilakukan secara ketat sejak pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

"Kami PKPA saja harus tiga minggu. Sejak PKPA, kami cek satu per satu perihal keabsahan ijazahnya. Kami tidak ingin kecolongan," ucap dia kepada Tribunjatim.com.

Secara tegas kata Dian, Peradi tidak memperbolehkan peserta PKPA dari organisasi profesi lain untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Peradi.

"Jika misal PKPA bukan ikut Peradi, kemudian ujiannya ikut Peradi. Ini ndak boleh. Supaya kami ndak kecolongan itu tadi. Karena kami sudah saring sejak awal kan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Tahun lalu, Dian menyebut tingkat kelulusan peserta sebesar 70 persen. Setelah lulus ujian, calon advokat ini wajib magang di kantor advokat berpengalaman minimal 5 tahun.

"Insyaallah mereka yang lulus dari ujian dari kami akan sangat mudah diterima di berbagai organisasi advokat," tutupnya.

Berita Terkini