Eks Anggota DPRD Surabaya Ini Dijemput Paksa Jaksa di Rumahnya Kasus Jasmas, Lalu Dijebloskan Bui
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai beberapa kali mangkir, akhirnya satu diantara tiga tersangka baru kasus korupsi Jasmas 2016, Syaiful Aidy dijemput paksa oleh penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Syaiful dijemput paksa di kediamannya di wilayah Jalan, Ngesong.
Syaiful diperiksa selama dua jam lalu keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.15 WIB. Kemudian, tersangka Syaiful langsung ditahan ke Rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepannya.
• Diduga Ada Potongan Dana Jasmas, LSM Gresik Unjuk Rasa di Gedung DPRD Mendesak Anggaran Itu Dihapus
• Libatkan BPK Demi Pastikan Kerugian Kasus Jasmas, Tersangka Eks DPRD Surabaya Hanya Dijerat Pidana
• Tersangka Sugito & Dermawan Berpotensi Sidang Terlebih Dahulu Atas Dugaan Kasus Korupsi Jasmas 2016
Tersangka Syaiful terlihat tenang saat petugas membawanya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak.
Bahkan, tidak menutupi wajahnya dengan koran atau semacamnya. Namun, ketika diminta tanggapan dari awak media, Syaiful hanya terdiam.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menuturkan penahanan tersebut dilakukan untuk melancarkan proses hukum peradilan. Selain itu, lanjut dia, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari terpidana Agus Setiawan Tjong," tuturnya, Selasa, (3/9/2019).
Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Syaiful.
Mantan anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Darmawan, Binti Rochmah dan Sugito.
"Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui Syaiful Aidy. Peran tersangka bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan," kata Lingga.
Dalam perkara ini, Syaiful dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru empat mantan anggota dewan yang kami tahan. Untuk yang lain kami akan lakukan upaya jemput paksa karena dipanggil tiga kali tidak hadir," pungkas Lingga.