c. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 30 sentimeter sampai dengan 50 cm sentimeter, jumlah penggantian sebanyak 50 pohon dengan diameter 10 sentimeter, tinggi empat meter.
d. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 50 sentimeter, jumlah penggantian sebanyak 100 pohon dengan diameter 10 sentimeter , tinggi empat meter.
Soeko mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum, akan menghitung berapa pohon yang ditebang akibat terdampak pembangunan drainase, dan menggantinya sesuai dengan aturan di dalam perda.
"Prinsipnya itu akan diganti. Dinas PU akan mengganti pohon yang ditebang,"imbuhnya