Dituding Sebarkan Kebencian, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Ini Cuitannya yang Dipersoalkan

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dituding Sebarkan Kebencian, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Ini Cuitannya yang Dipersoalkan

Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.

"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.

Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.

Kompas.com (grup TribunJatim.com) mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.

4 Fakta Ananda Badudu yang Galang Dana hingga Ratusan Juta Dukung Aksi Mahasiswa di DPR RI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Cuitan Dandhy Dwi Laksono yang Dipersoalkan"

Berita Terkini