Kementerian Perhubungan Bangun Jalur Ganda dan 12 Stasiun di Wilayah Kerja Daop 7 Madiun

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audinsi warga Baron dengan pemkab, dan PT KAI Daop 7 Madiun, menuntut ada agar ada kereta api yang berhenti di Stasiun Baron, Nganjuk, 2019.

“Tidak semua stasiun selalu digunakan naik turun penumpang atau barang, bisa juga hanya digunakan untuk persilangan dan penyusulan kereta api,” terang Ixfan Hendriwintoko.

Lebih lanjut Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, sebelum suatu stasiun dijadikan tempat pemberhentian resmi kereta api sebagai tempat naik turun penumpang, itu membutuhkan proses, diantaranya dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

Sesuai UU 23 th 2007 tentang Perekeretaapian Pasal 172, bahwa warga masyarakat bisa mengusulkan hal tersebut kepada pemerintahan setempat, kemudian dilakukan survei pasar seberapa banyak volume penumpang yang akan naik dan turun di Stasiun Baron, kelengkapan fasilitas pelayanan dan keselamatan, tarif tiket, serta sterilisasi stasiun juga harus terjamin. (Rahadian Bagus)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini