Masih dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama, Kompas.com, perjalanan kasus vlog 'bau ikan asin' masuk babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.
Menurut Kombes Pol Argo Yuwono, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Kombes Pol Argo Yuwono dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, (14/10/2019).
Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan semua tersangka ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).
Meski demikian baik Kombes Pol Argo Yuwono maupun Nirwan belum bisa menjelaskan secara pasti, Rey Utami dan Pablo Benua akan ke Kejaksaan mana.
Tak hanya Pablo dan Rey Utami saja, tersangka Galih Ginanjar juga akan segera diserahkan.
• Fairuz Tanggapi Permintaan Maaf Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo, Hanya Ucapkan Satu Kata Ini
Ketiga tersangaka beserta barang bukti akan diserahkan.
"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," sebut Argo.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz a Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
• Tingkah Galih Ginanjar Ngambek Dengar Barbie Kumalasari Pilih Kriss Hatta, Sampai Gugat Cerai?