Kasus Bau Ikan Asin

Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua, Terbongkar Momen Ketemu Anak, Kuasa Hukum: Miris Sekali

Penulis: Ignatia
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan Atas Kasus 'Ikan Asin', Farhat Abbas: Hal Kecil Dibesarkan

Masih dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama, Kompas.com, perjalanan kasus vlog 'bau ikan asin' masuk babak baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Kombes Pol Argo Yuwono, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Kombes Pol Argo Yuwono dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, (14/10/2019).

Rey Utami (Warta Kota/Feri Setiawan)

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan semua tersangka ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Meski demikian baik Kombes Pol Argo Yuwono maupun Nirwan belum bisa menjelaskan secara pasti, Rey Utami dan Pablo Benua akan ke Kejaksaan mana.

Tak hanya Pablo dan Rey Utami saja, tersangka Galih Ginanjar juga akan segera diserahkan.

Fairuz Tanggapi Permintaan Maaf Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo, Hanya Ucapkan Satu Kata Ini

Fakta Keluarga Rey Utami Istri Pablo Benua, Wujud Rumah Ortu Terekspos, Paman Ungkap Jeritan Hatinya (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO dan Grid.ID/ Rissa Indrasty)

Ketiga tersangaka beserta barang bukti akan diserahkan.

"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," sebut Argo.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq berhasil buat status Galih Ginanjar jadi tersangka (Grid.ID - YouTube TRANS TV Official)

Galih dinilai menghina Fairuz a Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Tingkah Galih Ginanjar Ngambek Dengar Barbie Kumalasari Pilih Kriss Hatta, Sampai Gugat Cerai?

Berita Terkini