TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Rumah Sunaryo warga Dusun Kemuning RT 4/RW 5, Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik dibobol maling. Saat itu korban sedang melaksanakan ibadah umroh.
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (15/10/2019) pukul 14.00 wib. Saat itu kondisi rumah sepi, lingkungan perumahan juga demikian.
Saat kejadian Sunaryo sedang menjalankan ibadah umroh bersama istrinya. Rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong.
Mengetahui ada rumah kosong, pelaku melancarkan aksi pencurian. Diketahui, pelaku berjumlah dua orang. Mereka terlebih dahulu mencongkel jendela rumah korban. Satu pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Sedangkan pelaku lainnya, bertugas berjaga di depan rumah. Tidak sampai satu jam. Kedua pelaku berhasil kabur dan membawa kalung emas dan uang sebesar Rp 1 juta ditambah lagi dua gros rokok.
Kapolsek Kedamean AKP Nur Amin menegaskan, usai melakukan olah TKP dan memeriksa tiga orang saksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran kepada dua orang pelaku.
• Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Nganjuk Dibekuk Polisi, Residivis Asal Pasuruan
• Jambret yang Tewaskan 2 Korban di Surabaya Dituntut 15 Tahun, Hakim Ikut Geram
• Ditangkap Gara-gara Pulang dari Taiwan Bawa Pistol, Wiluyo Terancam Gagal Nikah di Blitar
Diketahui, kedua pelaku tersebut adalah Dwi Sucahyo (30) dan Edi (40) keduanya sama-sama warga Desa Manunggal, Kedamean.
"Keduanya kita tangkap dirumahnya," kata Nur Amin kepada Tribunjatim.com, Selasa (22/10/2019).
Eko ditangkap terlebih dahulu. Awalnya tersangka ini menolak digeledah dan tidak mengakui. Setelah terdesak, dia baru mengaku bahwa dia bersama Dwi membobol rumah Sunaryo.
Korps Bhayangkara langsung menuju rumah Dwi. Tersangka langsung diringkus beserta uang sebesar Rp 600 ribu hasil pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku, usai membawa kabur emas dan uang sebesar Rp 1 Juta. Mereka langsung menuju sebuah toko emas di Krian, Sidoarjo.
Emas tersebut laku sebesar Rp 12 juta. Kemudian dibagi dua. Sebagai hasil jerih payah dari mencuri.
Dwi mendapat bagian Rp 7 juta sedangkan Edi hanya mendapat Rp 5 juta. Kemudian uang tunai Rp 1 juta dari kamar korban dibagi dua untuk uang ngopi.
"Uangnya mereka buat foya-foya di luar Gresik," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Kini, kedua tersangka tersebut meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kedamean. (wil/Tribunjatim.com)