TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua residivis tersangka pencurian spesialis rumah kosong dibekuk Tim Buser Polres Nganjuk. Selain itu, tiga penadah barang hasil curian juga berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, untuk dua tersangka residivis pencurian yakni PLS (41) dan Y (37) keduanya warga Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tiga tersangka penadah barang curian yakni DK (21) warga Desa Rebono Kecamatan Wonorejo Sidoarjo dan SN (43) warga Kelurahan Bulusidokare Sidoarjo, serta AW (56) warga Kelurahan Kaumam Sidoarjo.
"Dari para tersangka pencurian dan penadah hasil curian kami amankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor hingga laptop dan handphone serta lainya," kata Handono Subiakto kepada Tribunjatim.com, Selasa (22/10/2019).
Dijelaskan Handono Subiakto, tersangka pencurian tersebut merupakam spesialis pencurian di rumah kosong. Mereka terakhir melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Prambon.
Modusnya, ungkap Handono, tersangka berangkat dari Pasuruan berboncengan sepeda motor. Ketika menjumpai target sasaran merekapun beraksi. Saat rumah kosong ditinggal pemilil sholat.Maghrib berjamaah, tersangka masuk dalam rumah dengan mencongkel jendela rumah.
• Jambret yang Tewaskan 2 Korban di Surabaya Dituntut 15 Tahun, Hakim Ikut Geram
• Lagi Asyik Cangkrukan & Main Ponsel di Warung Kopi, 9 Siswa SMA Ini Dibawa ke Kantor Polisi Nganjuk
Setelah berhasil masuk, menurut Handono, tersangkapun beraksi dengan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah. Dalam waktu cepat, merekapun kabur membawa barang curian tersebut. Dan barang curian itupun, tambah Handono, dijual kepada tiga tersangka penadah di wilayah Sidoarjo.
Sementara itu, menurut Handono, pemilik rumah yang mendapati rumahnya diacak-acak pencuri langsung melapor ke Polisi. Jajaranpun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dan anggota sempat memberikan tindakan tegas terukur menembak kaki dua tersangka yang mencoba kabur saat akan diamankan.
"Untuk dua tersangka pencurian kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan tiga tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian," tutur Handono Subiakto kepada Tribunjatim.com. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)