TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2019.
Terhitung sejak hari ini, Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).
Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo membacakan amanat tertulis Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat pelaksanakan apel Operasi Zebra Semeru 2019.
Operasi tersebut merupakan instruksi Polda Jatim untuk meningkatkan kedisplinan masyaralat dalam berkendara, serta meminimalisir pelanggaran dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
• Polisi Gresik Gelar Operasi Zebra Semeru Tilang Pelanggar, Sungkem Dulu ke Presiden-Wapres RI
Juga memujudkan situasi kondusif pasca pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019.
“Tujuan dilakukan operasi Zebra Semeru 2019 ini supaya terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta menekan angka kecelakaan. termasuk Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat)," beber mantan Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, seusai apel gelar pasukan di halaman Lapangan Satya Prabu Polres Malang, Rabu (23/10/2019)
Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan ada sejumlah pelanggaran yang patut menjadi atensi masyarakat dalam berkendara di jalan.
• Operasi Zebra Semeru 2019 di Surabaya Hari Ini, Hindari Kebiasaan Buruk Jika Tak Ingin Ditilang
Target operasi dari Operasi Zebra Semeru 2019 seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur dan lain sebagainya.
"Operasi ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, guna menekan angka kecelakaan. Masyarakat bisa ikut mendukung kegiatan ini dengan melengkapi surat-surat kendaraan. Kami himbau patuhi tata tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap mantan Wakapolres Pasuruan Kota. (Surya/Erwin Wicaksono)
• Satlantas Polres Sumenep Mulai Gelar Operasi Zebra Semeru 2019, 8 Pelanggar Ini Sasaran Utamanya
Sebagaimana informasi yang dihimpun, selama operasi, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Di antaranya:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.