Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan produk kosmetik berbahan obat keras merkuri dan hidroquinon dengan merk KLT senilai Rp 1,6 miliar disita polisi.
Polisi mengungkapkan, barang tersebut beredar di seluruh wilayah Jawa Timur.
Satu orang bernisial M sebagai pemilik perusahaan ditetapkan tersangka.
• Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri & Hidroquinon, Waspadai Sudah Beredar di Jatim
"Perlu disampaikan bahwa omset perbulan penjualan kosmetik ini senilai 1,6 miliar. Mulai diedarkan di Jawa Timur hampir seluruh wilayah Jawa Timur," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).
Suryono mengungkapkan, penyelidikan kosmetik berbahaya itu telah dilakukan sejak September 2019.
"Pada tanggal 3 September 2019 penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri ditemukan fakta kosmetik tanpa izin edar," kata Suryono.
• Terciduk Curi Kosmetik Rp 6,9 Juta, Dua Wanita Dituntut Kejari Surabaya 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Polisi menyita ribuan kosmetik bermerk KLT yang diproduksi di wilayah Surabaya Barat.
Barang-barang tersebut diedarkan melalui online maupun offline diambil dari rumah produksi.
Kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin edar dan disebut mengandung bahan berbahaya.
• Polisi Temukan Puluhan Bahan Kosmetik Ilegal di Kamar Kos Kediri, si Pemilik Langsung Menghilang
"Kami telah uji laboratorium, mengandung obat keras berbahaya, merkuri dan hidroquinon," tutup Suryono.
Dari peredaran kosmetik ilegal ini, tersangka berinisial M disangkakan pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 197 UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
• Nella Kharisma-Via Vallen Tak Hadir Sidang Kasus Kosmetik Ilegal, Kuasa Hukum Terdakwa: Rugikan Kami