TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan akhirnya menggedok dan menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
UMP Jawa Timur 2020 naik dibandingkan 2019.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).
• VIRAL Posisi Aneh Kaki Jokowi saat Umumkan Nama-nama Menteri, Bakal Jadi Challenge Baru?
Ia mengatakan UMP Jawa Timur 2020 ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.
"UMP sudah ada keputusan bersama Dewan Pengupahan. Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," kata Himawan.
Angka UMP terus naik dari tahun ke tahun.
Sebagaimana data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMP Jawa Timur 2019 adalah Rp 1.630.059,05.
Sedangkan 2018 lalu UMP ditetapkan sebesar Rp 1.508.894,05.
Dan di 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.
• KIAT Sukses Peternak Sapi Perah ala Mita, Cara Pemberian Pakan hingga Memerah Kunci Kualitas Produk
Lebih lanjut disampaikan Himawan setelah penetapan UMP, maka ada proses penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UKM).
Namun ia menegaskan untuk proses itu harus menunggu usulan kabupaten kota ke provinsi.
"Langkah menuju penetapan UMK nunggu kabupaten kota. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan," tegas Himawan.
Menurutnya dipersilakan masing masing kabupaten kota untuk mengusulkan angka UMK ke provinsi.
• Kisah Sukses UMKM Sandal Lucu Sancu Malang, Mulanya Menyasar Anak-anak Malah Disukai Orang Dewasa
Yang tentunya setelah dikaji bersama dewan pengupahan setempat.
Akan tetapi akan ada proses prosedural yang nanti akan berlaku.