Namun jika UMK-nya lebih tinggi, maka yang dipakai tetap UMK.
Di Jawa Timur, UMP 2019 telah ditetapkan Rp 1.630.059,05.
Angka tersebut lebih kecil dari UMK terendah yakni Rp 1.763.267,65 yang diterapkan di sembilan kabupaten/kota yakni, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek
"Yang paling penting juga nanti menjadi tidak diberlakukan ketika UMK ditetapkan, dalam hal UMK lebih tinggi dari UMP. Tetapi ketika UMK lebih rendah dari UMP, maka yang diterapkan UMP," kata Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).
Untuk besaran, UMK di Jawa Timur saat ini tengah menunggu usulan bupati maupun wali kota terkait kenaikan UMK.
Sebab, kewenangan UMK berada di pemerintah kabupaten/kota melalui pembahasan dewan pengupahan di daerah.