Dikutip TribunnewsWiki dari Tribun Timur, polisi kembali mengungkap sosok Putri Amelia yang juga merupakan kontestan Putri Pariwisata asal Balikpapan.
"Saya tidak menyebutkan pelaku (Putri Amelia) ini seorang Putri Pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, saat di Makassar, Minggu (27/10/2019).
Personel tim Jatanras Polda Jatim juga menangkap mucikari J bersama Putri Amelia di Batu, Malang, Jumat (25/10/2019) malam.
• Download Lagu MP3 Lose You To Love Me Selena Gomez yang Baru Saja Dirilis, Dilengkapi Video!
Terduga YW mendatangkan Putri Amelia melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp13 juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.
Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 WIB.
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 WIB atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
• Download Lagu MP3 Asmara atau Nungguin Ya? DJ Remix Setia Band yang Viral di Tik Tok
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam Pasal 296 KUHP dan atau di dalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.
• Chord & Kunci Gitar Tentang Rindu Virzha, Menceritakan Kerinduan Sang Anak Kepada Orangtuanya
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sosok Pengusaha yang 'Pakai' Puteri Amelia (PA), Digrebek saat Berzina di Hotel, Bayar DP Rp 13 Juta.