Tarif Parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang Naik Drastis, Pengusaha Travel Mengeluh Kemahalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif parkir khusus di Bandara Abdulrachman Saleh Malang yang terpampang di loket pembayaran parkir, Jumat (1/11/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah pengusaha travel di Malang Raya mengeluhkan tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh Malang yang terlalu mahal.

Keluhan tersebut dirasakan mereka setelah terpampang tarif harga parkir khusus di loket pembayaran parkir.

Di kertas berwarna putih itu, tertulis harga parkir untuk bus pariwisata perjamnya senilai Rp 300 ribu dan di jam selanjutnya Rp 50.000.

Begitu juga dengan kendaraan lain seperti elf, bus mini, kendaraan pribadi maupun jeep yang tarifnya senilai Rp 200 ribu-Rp 100 ribu perjamnya.

REKOR Tarif PSK Rp 100 Juta, Jaringan Prostitusi Online Soni Dewangga, Kapolda Jatim: Ada 100 Wanita

Seperti yang dirasakan oleh, Erna Hastining, Manajer Hariono Travel kepada SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), pada Jumat (1/11/2019).

Dia mengatakan, pihaknya sempat membayar parkir sebesar Rp 300 ribu pada saat akan menjemput tamu di bandara.

Dia pun kaget, lantaran biasanya bus yang dipakai untuk menjemput tamu tersebut tidak dikenai tarif sebesar itu.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.00 WIB ketika bus miliknya mengantre di nomor dua dari sepuluh bus travel yang mengantri pada saat itu.

"Pemberitahuan sebelumnya tidak ada sama sekali. Padahal kemarin infonya normal tidak ada apa-apa. Cuma tidak boleh lama-lama di bandara. Jadi tamu datang langsung dijemput," ucapnya.

Baru Dibuka, Tol Malang-Pandaan Seksi IV Masih Sepi, Tarif Digratiskan hingga 6 November 2019

Kejadian terkait dengan tarif tol di Bandara Abdulrahman Saleh Kota Malang juga mendadak viral di sosial media.

Bahkan, juga sempat menjadi bahan perbincangan di grup WhatsApp wisata yang ada di Malang Raya.

Erna pun juga menyayangkan, setelah kejadian itu viral tiba-tiba bermunculan tarif tol baru di Bandara Abdulrachman Saleh Malang.

Dalam kertas tersebut bertuliskan, jika tarif diberlakukan mulai 1 November 2019.

Rinciannya untuk bus, truk dan kendaraan besar lainnya dikenai tarif Rp 15.000 untuk satu jam pertama.

Begitu pun juga dengan tarif mobil pribadi, mini bus dan kendaraan roda dua berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000.

Soni Dewangga Akomodir 42 Wanita Bekas Talent Muncikari Vanessa Angel, Tarif Termahal Rp 100 Juta

Halaman
12

Berita Terkini