Tercium Aroma Korupsi di Balik Ambruknya Atap SDN Gentong, Ada ASN yang Berpotensi Jadi Tersangka

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Seto dan Sutaji saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur akan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi atas ambruknya atap kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan.

Adapun penetapan tesangka didasarkan pada dua alat bukti yang ada.

Alat bukti pertama adalah hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur.

Dan, alat bukti kedua yakni, tersangka awal yang bertanggungjawab atas bahan kontruksi material bangunan kelas yang ambruk.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, bergulirnya proses hukum atas ambruknya bangunan sekolah tersebut tak sebatas berhenti pada penetapan tersangka dari pihak pelaksana.

Cuaca Surabaya Sedang Panas, Founder SZ Model Management Bagikan Tips Berhijab Nyaman nan Stylish

Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga bakal menyeret pihak perencana proyek pembangunan renovasi sekolah tersebut.

"Kalau tindak pidana korupsi (Tipikor) itu menyangkut 2 hal yang sudah saya jelaskan. Yakni mereka yang merencanakan dan yang melaksanakan," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (12/11/2019).

Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, jika melihat hasil data pemeriksaan yang dihimpun penyidik proyek tersebut berlangsung secara sembarangan.

Tanpa pengawasan dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran yang semestinya.

"Artinya pengawasan tidak berjalan efektif. Pekerjaan dilaksana tampa diawasu. Pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) yang ada," jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan, penetapan tersangka baru itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam waktu dekat.

"Kami telah menahan pelaksana, masa perencana tidak kami tahan. Nanti akan disampaikan oleh Kapolda Jatim terhadap tersangka baru," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Wow, Laba Bersih PermataBank Melejit 121% di Kuartal Ketiga 2019

Kombes Pol Frans Barung Mangera memperkirakan tersangka baru nantinya berjumlah lebih dari satu orang.

Dan tidak menutup kemungkinan, tersangka nantinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pasti (lebih dari satu orang), menjerat iya (ASN) pelaksana sudah kami tahan, perencana," tuturnya.

"Ini kasus korupsi yang menyebabkan kepentingan publik terganggu, bahkan hingga ada yang meninggal, ini akan lebih berat," pungkas Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Balai Wartawan Mapolda Jatim (ISTIMEWA)

Berita Terkini