Dalam aturan baru, yakni Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
• Download MP3 Asmara DJ Remix (Nungguin Ya?) Setia Band, Lagu yang Viral di Tik Tok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019.