TRIBUNJATIM.COM - Kemarin publik utamanya warga Medan digegerkan atas peristiwa ledakan bom bunuh diri terjadi di halaman parkir Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11) sekitar pukul 08.40 WIB.
Ledakan tersebut terjadi saat warga ramai-ramai datang ke Polrestabes Medan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna keperluan melamar kerja PNS.
Terlepas dari peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan, apakah Anda sudah tahu arti dari SKCK dan bagaimana prosedur pembuatannya?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sendiri berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.
Lebih lanjut, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon / warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sat Intelkam adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres.
Masa berlaku SKCK yakni hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Pendaftaran online SKCK merupakan gebrakan baru dari POLRI sebagai bukti bahwa POLRI berkomitmen untuk mempermudah proses pengurusan SKCK.
Kapan seseorang perlu mengurus SKCK?
Jika Anda akan mendaftarkan diri sebagai CPNS atau akan melamar kerja, maka Anda perlu mengurus SKCK.
Hal ini dikarenakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.