Cara Buat SKCK Online

POLRI Buat Gebrakan Baru, Pemohon Dapat Mengurus SKCK Via Online, Siap Tes CPNS & Melamar Kerja!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id.

Syarat & Ketentuan :

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
 
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
2. Fotokopi Paspor.
 
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
 
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)
 
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
 
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami / Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
 
3. Fotokopi Paspor.
 
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
 
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
 
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Jawa Timur, dapat melalui website skck.polri.go.id.

Berikut mekanismenya:

1. Pemohon membuka website http://skck.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar

3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

4. Pemohon mencetak kode registrasi

5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

Standar Pelayanan Permohonan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Surabaya. (Tangkap Layar polrestabessurabaya.com)

Bagi pemohon yang tinggal di Surabaya, silahkan juga untuk mengecek Standar Permohonan Pelayanan SKCK di www.polrestabessurabaya.com

Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
•  UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
• Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif / biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp 10.000, sejak 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000.

Halaman
1234

Berita Terkini