Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.
Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.
Dilansir dari TribunSolo.com, berikut jadwal CPNS 2019 :
Oktober 2019 :
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran
November 2019 :
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran
Desember 2019 :
Pengumuman hasil seleksi administrasi
Januari 2020 :
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD
Februari 2020 :
Pelaksanaan SKD
Maret 2020 :
Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKB
April 2020 :
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Begini mekanisme dan alur dalam tahapan pendaftaran CPNS 2019.