Martin Suryana menyatakan bahwa ada beberapa kekurangan dalam permohonan kali ini.
Menurut Martin Suryana yang disiapkan antara lain bukti-bukti dokumen dan saksi-saksi.
"Rencananya (pencabutan permohonan) untuk lebih mempersiapkan psikisnya dan juga lebih mempersiapkan permohonan secara cermat," ujar Martin Suryana, Senin, (18/11/2019).
Bukti-bukti yang harus disiapkan antara lain bukti medis, keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Selain itu, sejumlah dokumen tambahan untuk meyakinkan majelis bahwa PN sudah berganti jenis kelamin.
Setelah mencabutnya, Martin Suryana akan mengajukan permohonan kembali ke pengadilan.
"Pencabutan lebih pada hal yang sifatnya teknis belaka," ungkap Martin Suryana.
• Pilwali Surabaya 2020, Cak Ji: Inilah Calon Wali Kota yang Ditunjuk Risma