Remaja di Tulungagung Mendadak Dihajar Dua Orang, Polisi Tangkap Dua Pemabuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka penganiaya remaja, Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno, dua pemabuk yang ditangkap setelah hajar remaja - Istimewa Polres Tulungagung

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.

“Karena di bawah pengaruh alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban. Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.

Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.

Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.

Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur. Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari.

Reporter: Surya/David Yohanes

(Rayuan 4 Pria Ajak Minum Miras 2 Remaja Putri di Warkop, Lengah Dirudapaksa Bergiliran Hingga 4 Jam)

Berita Terkini